Cerita Ustaz di Cirebon Dibacok Remaja Mabuk

Cerita Ustaz di Cirebon Dibacok Remaja Mabuk

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 17:18 WIB
Ustaz Zaini (pakaian putih) menjadi korban penganiayaan remaja mabuk di Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Polisi menangkap tiga remaja pria yang menyerang ustaz Zaini. Korban luka bacok sabetan senjata tajam yang dilayangkan pelaku.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (24/2). Kasus ini bermula saat Zaini hendak ke Masjid Abu Bakar Sidiq di Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dia mengaku dibacok dengan sebilah celurit oleh salah satu pelaku. "Seratus meter sebelum sampai ke masjid tiba-tiba ada motor mepet ke saya dan langsung membacok. Bagian dada luka, robek satu sentimeter," ucap Zaini di Mapolres Cirebon, Rabu (28/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Darah bercucuran setelah ia mendapat serangan mendadak itu. "Sampai masjid baru sadar banyak darah di dada. Akhirnya tak jadi salat di masjid," ujar Zaini.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menjelaskan ketiga pelaku yang melancarkan aksi kekerasan dan menganiaya ustaz Zaini ini dua di antaranya masih di bawah umur, yakni MR (17) dan AP (16). Sedangkan pelaku lainnya MA (19) alias Ale.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Risto, penyerangan terhadap Ziani murni kenakalan remaja. Remaja inisial mengaku membacok korban.

"Sebetulnya kejadian berawal dari kenakalan remaja. Ketiganya mabuk, terus merusak salon kecantikan dan toko mainan, kemudian menyerang ustaz. Kebetulan waktu itu yang lewat ustaz, korban dan pelaku tak saling mengenal," kata Risto di tempat sama.

Cerita Ustaz di Cirebon Dibacok Remaja MabukKapolres Cirebon AKBP Risto Samodra bersama salah satu pelaku. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Dia menjelaskan ketiga orang tersebut tidak berniat menyasar korban selaku ustaz. "Jadi bukan tindak pidana yang diniati oleh tersangka secara khusus untuk menyerang ustaz. Ini karena pengaruh alkohol," ucap Risto.

Motif pelaku berulah serampangan dipicu kecewa terhadap pengelola salon. Menurut Risto, salah seorang pelaku yakni MR memiliki dendam terhadap Suja alias Jecky, pemilik salon.

"Pemilik salon mengunggah foto salah satu pelaku yang sedang dicium di media sosial. Pelaku merasa malu dan mengajak pelaku lainnya melakukan perusakan," ujar Risto.

Ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951. Mereka terancam kurungan penjara selama lima tahun. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads