Gugatan ditolak melalui pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2018 di Gedung Risma, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu(25/2/18).
"Seperti yang kami dengar jika Panwaslu menolak permohonan dari bacalon Agus Supriadi. Untuk lebih jelasnya silakan tanya mereka," ujar Komisioner KPU Garut Reza Alwan di Mapolres Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panwaslu enggan memberikan jawaban terkait alasan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Agus-Imas. Selepas acara pengumuman berlangsung, tiga komisioner Panwaslu Garut yang hadir langsung diamankan polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Agus-Imas menganggap jika pernyataan yang diucap Panwaslu cacat hukum. Pasalnya, selain seorang komisioner KPU, ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri ditangkap polisi lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon di Pilbup Garut 2018.
"Sekarang nyata-nyatanya ada anggota KPU dan Panwaslu ditahan. Ini produknya cacat hukum. Bagaimana bisa menghasilkan produk yang berkeadilan sementara produknya hasil suap menyuap," ujar Ketua Demokrat Garut Ahmad Bajuri kepada wartawan di Gedung Risma.
Bajuri menjelaskan KPU yang menjadi termohon dalam permasalahan ini dinilai arogan. Karena berdasarkan teks ikrar Pilkada damai, sambung dia, jika terbukti melakukan politik uang, semua anggota KPU harus mengundurkan diri.
"Kami bukan tidak menerima (gugatan ditolak). Keputusan apapun yang dikeluarkan KPU dan Panwaslu itu menjadi cacat hukum," ucap Bajuri.
Pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah telah dinyatakan gagal untuk berpartisipasi di Pilbup Garut 2018 oleh KPU Garut. Pasangan yang diusung Demokrat dan PKB ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi karena tidak memiliki surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). (bbn/bbn)











































