"Pada dasarnya saya ikut aturan," ujar pria yang akrab disapa Emil saat berkampanye di Subang seperti dikutip dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (22/2/2018).
Hanya saja, kata Emil, sebuah kegiatan kampanye bukan dibuat oleh tim namun lebih pada sebuah undangan. "Misalnya yang mengundang itu kiai," kata Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal kalau masjid ada aula yang terpisah, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan. Apakah itu juga masuk kategori tempat kampanye," kata Emil.
Ketua Bawaslu Jabar Hermus Koto melarang calon untuk berkampanye di tempat ibadah dan pesantren. Sebab pesantren merupakan salah satu sarana pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Hal itu diungkapkan Herimus saat menggelar pertemuan dengan MUI se-Jabar beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Dalam pertemuan itu salah seorang perwakilan MUI menanyakan soal larangan kampanye yang salah satunya di pesantren.
Menjawab hal itu Herimus berpatokan pada Peraturan KPU No 4 tahun 2018 Pasal 68 tentang larangan dan sanksi. Pada poin J disebutkan seorang calon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. (bbn/bbn)











































