Putusan tersebut tertuang dalam website resmi PT Bandung. Berdasarkan yang dilihat detikcom pada Kamis (22/2/2018), majelis hakim PT Bandung Sir Johan dalam amar putusannya menerima banding yang diajukan Asep dan membatalkan putusan yang dijatuhi kepada Asep oleh PN Bandung yaitu pidana hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan.
"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Bandung bernomor 111/Pid.Sus.TPK/2016/ PN.Bdg tanggal 6 September 2017," ujar Johan dalam petikan putusan yang tertuang di laman resmi PT Bandung yang diputus 6 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa Asep Hilman dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut dan memulihkan hak terdakwa Asep Hilman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.
Saat dikonfirmasi via sambungan telepon, pengacara Asep, Endang Rohendi mengaku belum menerima salinan putusan banding tersebut. Sehingga ia belum bisa bicara banyak terkait putusan dari hakim PT Bandung.
"Memang beredar seperti itu (bebas) tapi saya belum dapat resminya. Nanti saja lah ya," kata Endang.
Sebelumnya eks Kadisdik Jabar itu didakwa atas kasus korupsi pengadaan buku aksara Sunda. Asep divonis 3 tahun bui dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan 2 bulan penjara di PN Bandung pada (6/9/2017). (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini