Polres Garut Tetapkan Ibu yang Menyetrika Anaknya Jadi Tersangka

Polres Garut Tetapkan Ibu yang Menyetrika Anaknya Jadi Tersangka

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 12:08 WIB
korban penganiayaan ibu kandung/Foto: Hakim Ghani
Bandung - Polisi menetapkan NS (32) sebagai tersangka. NS merupakan seorang ibu asal Garut, Jawa Barat, yang sebelumnya diduga menganiaya anak kandungnya berinisial MAR (7) dengan cara disetrika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, statusnya sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (21/2/18).

Budi menjelaskan, penetapan status tersangka kepada NS berdasarkan beberapa barang bukti, hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan polisi, NS sendiri telah mengakui perbuatannya yang tega menyetrika anak semata wayangnya itu.

"Sekilas memang sudah mengakui perbuatannya, alasannya karena khilaf. Untuk itu terus kita selidiki," ujar Budi.

Guna menggali keterangan pelaku, polisi mendatangkan psikiater. Pasalnya, sejak pertama diamankan di rumahnya pada Senin (19/2), NS berbelit-belit dan kerap menangis saat ditanya petugas.

Sebelumnya diberitakan, MAR (7), bocah kelas satu sekolah dasar (SD) asal Karangpawitan, Garut, menglami luka bakar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. MAR mengaku terluka karena disetrika oleh ibunya, NS.

Kasus tersebut terbongkar setelah guru yang mengajar MAR mengetahui hal itu. Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung bergerak dengan membawa MAR ke rumah sakit serta mengamankan pelaku. (avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads