"Berdasarkan hasil pemeriksaan, statusnya sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Rabu (21/2/18).
Budi menjelaskan, penetapan status tersangka kepada NS berdasarkan beberapa barang bukti, hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekilas memang sudah mengakui perbuatannya, alasannya karena khilaf. Untuk itu terus kita selidiki," ujar Budi.
Guna menggali keterangan pelaku, polisi mendatangkan psikiater. Pasalnya, sejak pertama diamankan di rumahnya pada Senin (19/2), NS berbelit-belit dan kerap menangis saat ditanya petugas.
Sebelumnya diberitakan, MAR (7), bocah kelas satu sekolah dasar (SD) asal Karangpawitan, Garut, menglami luka bakar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. MAR mengaku terluka karena disetrika oleh ibunya, NS.
Kasus tersebut terbongkar setelah guru yang mengajar MAR mengetahui hal itu. Polisi yang mendapat laporan kemudian langsung bergerak dengan membawa MAR ke rumah sakit serta mengamankan pelaku. (avi/avi)