"Pelaku sudah kita tangkap bernama RS," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).
NF dianiaya RS di sebuah lahan kosong di Jalan Bukit Raya Selatan, Kelurahan Ciumbeleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Minggu (18/2). NF yang sudah tak berdaya ditemukan oleh warga sekitar pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menusuk tangan kanan dan kiri korban," kata Hendro.
Baca Juga: Ngeri! Gadis Remaja Bandung Dicekik dan Disayat Lengannya
Usai mendapat laporan, polisi bergerak. Personel Satreskrim Polrestabes Bandung yang langsung dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana memburu pelaku.
Tak butuh waktu lama. Personel akhirnya sukses menangkap pelaku di kediamannya tak jauh dari lokasi.
"Kurang dari 24 jam kita tangkap pelakunya," kata Yoris.
Kini RS harus menjalani proses hukum. RS yang masih berstatus pelajar ini dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun bui. Lantaran pelaku masih di bawah umur, polisi menitipkan pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini