KPU Batasi Maksimal Dana Kampanye Pilwalkot Bandung Rp 105 M

KPU Batasi Maksimal Dana Kampanye Pilwalkot Bandung Rp 105 M

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 18:11 WIB
Foto: Tri Ispranoto
Bandung - KPU Kota Bandung telah menetapkanmaksimal dana kampanye yang bisa digunakan oleh setiap Pasangan Calon (Paslon) di Pilwalkot Bandung 2018 sebesar Rp 105 miliar.

"Batasan dana kampanye yang kita sudah tetapkan Rp 105 miliar," ujar Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok pada acara Kampanye Damai Pilwalkot Bandung 2018 di Monumen Perjuangan (Monju) Jabar, Kamis (15/2/2018).

Menurut Rifqi saat ini seluruh Paslon sudah melaporkan dana awal kampanye pada rekening masing-masing dengan besaran Rp 200 juta. "Ini sebagai persyaratan sebelum mulai kampanye," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifqi menegaskan setelah masa kampanye usai, setiap Paslon harus melaporkan berapa dana yang telah dipakai. Jika jumlah yang keluar melebihi Rp 105 miliar maka Paslon bisa diskualifikasi.

"Kita juga sudah sepakati untuk besaran dana kampanye yang berasal dari sumbangan maksimal Rp 75 miliar," ujarnya.

Dana kampanye, kata Rifqi, nantinya tidak hanya berasal dari Paslon. Pada masa kampanye, KPU juga akan menganggarkan Rp 6 miliar untuk satu Paslon sebagai dana khusus untuk sosialisasi. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads