Berdasarkan peraturan, setiap paslon diperbolehkan memasangkan APK sendiri asalkan tidak melebihi 150 persen dari yang disediakan KPU. Kendati demikian, terdapat aturan yang harus dipatuhi setiap paslon berkaitan konten APK tersebut.
"Mereka (paslon) juga kan boleh nambah lagi (APK) 150 persen dari yang disediakan KPU. Soal tempat juga dibebaskan, seperti tempat pribadi," kata Kabag Teknis, Hukum, Humas KPU Jabar Teppy Darmawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya memang tidak boleh menampilkan wajah (foto bergambar) presiden, wapres atau masyarakat umum di luar pengurus parpol. Makanya akan kami seleksi dulu sebelum dipasang nantinya," ujarnya.
Teppy menjelaskan bila ditemukan pemasangan APK menampilkan wajah presiden serta wapres dan masyarakat di luar pengurus partai, tentu akan ditindak Bawaslu Jabar. Begitu juga soal pemasangan APK yang tidak sesuai lokasi.
"Dalam hal APK ini ada dua institusi yang menindak. Misalnya Bawaslu dalam segi konten APK yang tidak sesuai. Tapi jangan lupa Pemda juga punya aturan titik-titik larangan pemasangan alat kampanye. Satpol PP bisa tertibkan itu," tutur Teppy. (bbn/bbn)











































