Kabag Teknis Hukum dan Humas KPU Jabar Teppy Darmawan mengatakan pembukuan dana kampanye harus dilaporkan pada tanggal 24 Juni pukul 18.00 WIB. Ancaman diskualifikasi bila telat melaporkan pembukuan dana kampanye.
"Ketepatan waktu melaporkan pembukuan dana kampanye ini harus dipatuhi. Karena sanksinya bisa didiskualifikasi. Tidak hanya tepat waktu, tapi juga harus akuntabel," kata Teppy saat ditemui di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan menggunakan jasa akuntan untuk mengoreksi laporan yang masuk nantinya," tutur dia.
Dia menuturkan jasa akuntan ini untuk meneliti lebih jauh pembukuan para paslon nantinya. Misalnya, sambung dia, mengecek sumber-sumber penerimaan dana kampanye yang digunakan.
"Kalau ditemukan tidak sesuai, misalnya ada dana (sumbangan) dari luar negeri atau dana lainnya seperti hasil korupsi dan lainnya itu. Ancamannya didiskualifikasi juga," tutur Teppy.
"Kalau ada sumbangan dana kampanye melebih Rp 473 miliar, maka itu menjadi milik negara," ujarnya menambahkan. (ern/ern)











































