"Masih terus (maju), tidak pengaruh," kata Ketua Bawaslu Harminus Koto saat ditemui di kantor PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jabar, Rabu (14/2/2018).
Imas masih tetap bisa melanjutkan lantaran sudah ditetapkan oleh KPU Subang. Menurut Harminus, Imas baru bisa diganti apabila sudah ada keputusan hukum yang mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harminus menuturkan kasus Bupati Subang serupa dengan kasus Atty Suharti yang kala itu maju di Pilwalkot Cimahi 2017. Atty tetap maju meski saat itu berperkara hukum lantaran dicokok KPK atas dugaan kasus korupsi Pasar Atas Cimahi.
"Ini sudah pernah terjadi di Cimahi. Jadi ya tetap (maju)," katanya.
Seperti diketahui Imas kembali maju di Pilbup Subang 2018. Imas yang merupakan Ketua DPD Golkar Subang didampingi Sutarno dari PKB. Keduanya memperoleh nomor urut 2.
Imas ditangkap di rumah dinasnya pada Selasa malam. Selain Imas, ada sekretaris pribadi, ajudan, dan sopir. Dua ruangan, yaitu kamar tidur dan ruangan kerjanya, disegel KPK. Imas kena OTT terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan. Imas menjadi bupati Subang ketiga yang ditangkap.
(ern/ern)