"Saya cuma minta uang seribu (rupiah), buat tambah-tambah beli obat batuk," ujar SP yang menggunakan penutup wajah di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Selasa (13/2/2018).
Para korban, inisial R (12), I (12) dan S (12), menolak menyerahkan uang yang diminta SP. Hingga akhirnya SP mengajak para korban ke sebuah area kosong di Jalan Moh Toha, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Minggu (4/2) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditusuk sama digunting. Terus dipukul," kata SP.
![]() |
Kapolsek Regol Kompol Adanan mengatakan ketiga korban dianiaya oleh satu orang. SP berperan tunggal saat melayangkan bogem kepada korban.
"Pelakunya satu orang. Setelah menganiaya, pelaku kabur," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi awalnya menduga pelaku lebih dari satu orang. Bahkan tim khusus bentukan Unit Reskrim Polsek Regol yang dipimpin Kanitreskrim AKP Rudi awalnya menangkap dua orang yaitu SP dan seorang temannya J, dua jam setelah kejadian.
"Kita konfrontir dengan korban, hasil keterangan korban menyebutkan pelakunya cuma satu orang," ucap Adanan.
Polisi menjerat SP dengan Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya lebih lima tahun bui. Namun karena masih di bawah umur, polisi menitipkan SP sementara waktu ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Sukamiskim Bandung.
Akibat penyiksaan yang dilakukan SP, tiga bocah yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP itu mengalami luka serius. Bahkan satu korban digunting telinganya oleh pelaku. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini