Penjelasan KPU Soal Dua Pasangan Tidak Lolos Pilbup Garut

Penjelasan KPU Soal Dua Pasangan Tidak Lolos Pilbup Garut

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 15:09 WIB
Foto: Infografis oleh Andhika Akbaransyah/detikcom
Garut - Dua pasangan dari enam calon bupati dan wakil bupati gagal maju Pilbup Garut 2018. Kedua pasangan itu Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah dan Soni Sondani-Usep Nurdin.

Agus Supriadi merupakan mantan bupati Garut periode 2004-2007. Sedangkan pasangan Soni-Usep maju dari jalur perseorangan atau independen.

KPU Garut menjelaskan pasangan Agus-Imas tidak melengkapi syarat administrasi. Untuk pasangan Soni-Usep tidak lolos karena dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang diberikannya tidak memenuhi syarat minimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada satu dokumen saja. Surat keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) bahwa yang bersangkutan (Agus) sudah tidak menjalani pembebasan bersyarat. Hanya satu lembar saja sebenarnya," ucap Komisioner Divisi Teknik KPU Garut Lia Juliasih kepada wartawan di Gedung Intan Balarea, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/2/2018).


Hal tersebut disayangkan tim pemenangan pasangan Agus-Imas. Informasi yang dihimpun dari timses Agus-Imas, surat keterangan dari Bapas untuk Agus Supriadi saat ini masih dalam proses.

Lia menjelaskan sesuai peraturan yang tercantum di PKPU, hal tersebut tidak diperbolehkan. Secara otomatis, pasangan Agus-Imas dinyatakan tidak lolos mengikuti Pilbup Garut 2018.

"Memang kalau yang lain misalnya PNS, itu kan diatur di PKPU, H-30 sudah harus ada surat (pengunduran) yang resmi disetujui. Kemudian prosesnya masih bisa berlangsung hingga saat ini," ujar Lia.

"Tapi untuk keterangan Bapas, itu tidak ada juga di PKPU yang menyatakan ini harus, kalau ketika berproses ini bisa diterima," ucap Lia menambahkan.


Pasangan Agus-Imas sendiri memiliki waktu tiga hari pasca penetapan pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Jabar. Menanggapi hal tersebut pihak KPU siap mempertanggungjawabkan keputusannya.

Sementara itu pasangan Soni-Usep dinyatakan tidak lolos lantaran persoalan dukungan KTP tak sesuai persyaratan.

"Pasangan Soni-Usep jumlah dukungan yang diberikan tak memenuhi syarat sebanyak 6,5 persen dari jumlah pemilih. Jadi tidak lolos," kata Lia. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads