Agus Supriadi merupakan mantan bupati Garut periode 2004-2007. Sedangkan pasangan Soni-Usep maju dari jalur perseorangan atau independen.
KPU Garut menjelaskan pasangan Agus-Imas tidak melengkapi syarat administrasi. Untuk pasangan Soni-Usep tidak lolos karena dukungan kartu tanda penduduk (KTP) yang diberikannya tidak memenuhi syarat minimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disayangkan tim pemenangan pasangan Agus-Imas. Informasi yang dihimpun dari timses Agus-Imas, surat keterangan dari Bapas untuk Agus Supriadi saat ini masih dalam proses.
Lia menjelaskan sesuai peraturan yang tercantum di PKPU, hal tersebut tidak diperbolehkan. Secara otomatis, pasangan Agus-Imas dinyatakan tidak lolos mengikuti Pilbup Garut 2018.
"Memang kalau yang lain misalnya PNS, itu kan diatur di PKPU, H-30 sudah harus ada surat (pengunduran) yang resmi disetujui. Kemudian prosesnya masih bisa berlangsung hingga saat ini," ujar Lia.
"Tapi untuk keterangan Bapas, itu tidak ada juga di PKPU yang menyatakan ini harus, kalau ketika berproses ini bisa diterima," ucap Lia menambahkan.
Pasangan Agus-Imas sendiri memiliki waktu tiga hari pasca penetapan pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Jabar. Menanggapi hal tersebut pihak KPU siap mempertanggungjawabkan keputusannya.
Sementara itu pasangan Soni-Usep dinyatakan tidak lolos lantaran persoalan dukungan KTP tak sesuai persyaratan.
"Pasangan Soni-Usep jumlah dukungan yang diberikan tak memenuhi syarat sebanyak 6,5 persen dari jumlah pemilih. Jadi tidak lolos," kata Lia. (bbn/bbn)