Hal itu berdasarkan hasil sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terhadap 39 perusahaan di Bandung Raya. Namun, baru limbah 13 perusahaan saja yang dilakukan uji laboratorium.
"Ada 13 perusahaan yang sudah kami uji laboratorium. Limbah cair yang mereka buang ke Citarum melebihi batas ambang mutu air," ujar Kadis DLH Jabar Anang Sudarna kepada wartawan di kantor DLH Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menjelaskan 39 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan di Kabupaten Bandung, 4 perusahaan di Kota Bandung, 5 perusahaan di Kota Cimahi, dan 8 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat.
"Hampir semua secara visual melanggar tapi kita tetap harus melakukan uji laboratorium. Sekarang baru 13 perusahaan, sisanya menyusul dalam waktu dekat," ucap Anang.
Dia mengatakan hasil laboratorium 13 perusahaan tersebut nantinya akan diserahkan ke Pemda masing-masing untuk diberikan sanksi. Namun, sambung Anang, 4 di antaranya akan diberikan sanksi pidana.
"4 perusahaan akan langsung dilaporkan ke Polda Jabar untuk sanksi pidana karena sudah pernah terkena sanksi administrasi. Sedangkan sisanya kami serahkan ke Pemda masing-masing," kata Anang. (bbn/bbn)











































