Tidak Lolos Pilbup Garut, Tim Agus-Aan akan Melapor ke Panwaslu

Tidak Lolos Pilbup Garut, Tim Agus-Aan akan Melapor ke Panwaslu

Hakim Ghani - detikNews
Senin, 12 Feb 2018 17:28 WIB
ketua tim pemenangan paslon Agus-Imas, Galih Qurbany/Foto: Hakim Ghani
Garut - Partai pengusung pasangan calon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan calon mereka di Pilbup Garut 2018.

Pasangan Agus-Imas kabarnya tidak lolos lantaran Agus yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi tidak memiliki surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut.

Wakil Sekretaris DPC Demokrat Garut Budi Rahadian menyampaikan pihaknya telah meminta surat keterangan dari Bapas Garut. Namun hingga saat ini masih dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami beberapa kali datang ke Bapas, tapi mereka hanya menyampaikan surat keterangan dalam proses bahwa kami tidak punya data soal Pak Agus," ungkap Budi kepada wartawan di gedung Intan Balarea, Tarogong Kidul, Senin (12/2/18).

Budi menjelaskan hal tersebut merugikan pihaknya. Timnya berencana segera melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Garut dan Bawaslu Jabar.

Sementara itu ketua tim pemenangan paslon Agus-Imas, Galih Qurbany mengatakan keputusan KPU dirasa tidak adil.

"Apakah kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara hukum harus dibebankan kepada warga negara sehingga kemudian mengorbankan hak politiknya sebagai warga negara," kata Galih kepada wartawan di tempat yang sama.

Galih juga mengatakan pihaknya menemukan fakta-fakta terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilbup Garut 2018 ini.

"Saya akan berikan faktanya, ini tidak sekedar omong kosong. Ada beberapa bukti juga. Ada bukti rekaman, ada bukti transfer dari seseorang tim sukses untuk memengaruhi seseorang," katanya.

Rencananya, pihaknya juga akan melaporkan temuan ini ke pihak berwajib. "Kita akan lakukan proses hukum," pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi mempersilahkan para tim sukses dan kader partai yang calonnya dinyatakan tidak lolos untuk mengajukan gugatan baik ke Bawaslu Jabar maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami berkomitmen mempertanggungjawabkan apa yang telah diputuskan. Silakan kalau mau menggugat," ujar Hilwan dalam sambutannya saat rapat pleno terbuka berlangsung di gedung Intan Balarea, Tarogong Kidul, hari ini.

Pasangan Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah sendiri merupakan pasangan calon yang diusung Partai Demorat dan PKB. Agus Supriadi diketahui merupakan mantan Bupati Garut periode 2004-2009 yang hanya menjabat hingga tahun 2007 karena tersandung kasus korupsi. Sementara Imas Aan Ubudiah merupakan salah satu kader PKB sekaligus istri Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads