"Sudah, kita tetapkan sopir sebagai tersangka," ucap Kapolres Subang AKBP M Joni kepada detikcom via pesan singkat, Senin (12/2/2018).
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Subang, sopir tersebut telah memenuhi unsur menjadi tersangka. Polisi akan melakukan penahanan terhadap warga Bogor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menuturkan sopir ditetapkan tersangka lantaran kelalaiannya. Bahkan dari penyidikan polisi, sopir diduga sengaja mengakali bocornya rem belakang menggunakan baut.
Baca Juga: Sopir Bus Maut Tanjakan Emen Tutup Rem Bocor Pakai Baut
Menurut Joni, hal itu menyalahi lantaran bus menjadi tidak stabil. "Kendaraannya jadi enggak stabil. Kalau di kondisi jalan datar enggak masalah, tapi kalau di kondisi jalan menurun dan menanjak akan masalah," kata dia.
Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/2) pukul 17.00 WIB. Dari 51 orang, 27 orang tewas, sisanya luka berat dan luka ringan. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini