Anggota KPU Kota Bandung Suharti mengatakan pihaknya belum menentukan besaran batas maksimal dana kampanye yang bisa dikeluarkan oleh pasangan calon. Saat ini pihaknya masih menunggu berapa kemampuan dana dari masing-masing pasangan.
Suharti mengatakan untuk sementara pihaknya telah membuat draft kasar terkait biaya kampanye maksimal yang bisa digunakan oleh calon. Dalam draft tersebut, selama kampanye setiap pasangan diperkirakan akan menghabiskan uang hingga Rp 106,630 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suharti pembatasan dana kampanye yang digunakan saat kampanye tidak boleh lebih dari kesepakatan. "Nanti di tanggal 24 Juni (masa tenang) semua pasangan harus melaporkan dana kampanye yang dipakai. Kalau lebih, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon," katanya.
Tidak hanya soal batasan dana kampanye, pihaknya juga membatasi harga barang dan jasa yang digunakan selama kampanye berlangsung. Batasan tersebut untuk sementara merujuk pada Kepwal Bandung No 027/Kep-1314-DPKAD/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa Tahun 2017.
Merujuk pada hal tersebut sejumlah barang dan jasa sudah dibatasi. Seperti halnya dalam sebuah rapat umum nasi dus dibatasi Rp 35 ribu/dus, snack Rp 17 ribu/dus, transport Rp 50 ribu/orang/hari, sewa panggung Rp 195 ribu/meter.
"Pembawa acara nasional Rp 15 juta, jasa artis penyanyi nasional Rp 25 juta dan grup band nasional Rp 100 juta," beber Suharti.
Disinggung jika artis/band tersebut mengisi acara secara gratis, Suharti mengatakan hal itu tetap harus dilaporkan dalam pengeluaran dana kampanye yang dikonversikan pada rupiah.
"Misal nih artisnya sukarela atau nyumbang jadi bintang tamu, tetap saja itu masuk dalam konversi menyumbang jasa. Apa pun sumbangan artis, baliho atau makanan tetap harus konversi ke uang untuk dilaporkan," ujarnya. (ern/ern)