"Maka segala penindakan, pencegahan anggaran akan banyak melibatkan institusi pusat. Termasuk penindakan oleh KLHL," ujar Emil, sapaan Ridwan, kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).
Program Citarum Harum merupakan proyek yang terpusat di nasional. Tim KLHK menyebut pabrik tekstil CV Sandangsari tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah yang bermuara ke Sungai Citarum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kepala daerah, Emil mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. "Mudah-mudahan kalau level nasional yang menindak pencemaran itu membuat jera. Karena kasusnya bisa menjadi pidana," ucapnya.
Ditanya apakah ada temuan serupa lainnya di Kota Bandung, Emil mengaku tidak terlalu tahu. Namun ia mengira jumlah pabrik yang membuang limbah ke sungai di Kota Bandung cukup banyak.
"Mungkin belasan. Tapi modusnya memang susah. Karena (dibuang limbah) malam hari, enggak ketahuan," kata Emil.
Meski begitu, Emil berharap tindakan tegas seperti penyegelan CV Sandangsari dapat terus bergulir. Tujuannya menjadi efek jera bagi semua pelaku usaha agar tidak lagi mencemari lingkungan.
"Saya ingatkan perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan siap-siap OTT (operasi tangkap tangan) dan disegel," ujar Emil. (bbn/bbn)











































