"Kami tidak mengakui adanya pemberhentian (Aceng Fikri) kemarin. Mereka tidak punya dasar hukum apapun untuk melakukan pemecatan atau membentuk pengurus DPD baru," kata Ketua Bapillu DPD Hanura Jabar Budi Hermansyah di kantor DPD Hanura Jabar, Jalan M Ramdan, Kota Bandung, Rabu (7/2/2018).
Ia menegaskan pengurus DPC di 27 kabupaten dan kota di Jabar tetap fatsun terhadap kepemimpinan Aceng Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hanura Sudahi Konflik, Wiranto Tunjuk OSO sebagai Ketum
Menurutnya dalam pemberhentian atau pengangkatan pengurus baru harus melalui Musdalub (musyawarah daeran luar biasa). Usulan Musdalub biasanya muncul dari pengurus DPC di 27 kabupaten dan kota sebagai pemegang kedaulatan partai Hanura di Jabar.
"Sejauh ini tidak ada usulan (Musdalub) atau persoalan lain. Jadi tidak ada keraguan kepemimpinan DPD (Aceng) sejauh ini. KPU juga mengakui secara legal kepengurusan (Aceng) ini," ungkap dia.
Wakil Ketua Badan Saksi Daerah DPD Hanura Jabar Tedi Kurniawan menilai kepengurusan baru yang ingin dibentuk oleh Wisnu Purnomo tidak punya kekuatan hukum. Sebab, dualisme yang sempat terjadi di tingkat pusat sudah terselesaikan.
Hal itu berdasarkan pertemuan kubu OSO dan Daryatmo yang diinisiasi oleh Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Dalam pertemuan itu, akhirnya diputuskan OSO masih tetap merupakan Ketum Hanura yang sah.
"Kan sudah jelas kedua kudu sepakat islah setelah pak Wiranto meminta berkumpul. Jadi tidak ada alasan lagi untuk ada kepengurusan baru. Jelas-jelas tidak punya kekuatan hukum apapun," kata Tedi. (ern/err)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini