Seperti diketahui program berhastag #TewakanNuMiceunRuntah atau dalam bahasa Indonesia artinya tangkap yang membuang sampah, merupakan program Pemkot Bandung untuk menangkap pelaku yang buang sampah sembarangan.
Dirut PD Kebersihan Deni Nurdiana mengatakan Timgab tersebut akan mulai bergerak pada Rabu malam untuk melakukan OTT terhadap warga, pedagang hingga pendatang atau wisatawan di Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deni sebelum diterapkan seperti besok, pihaknya sudah memulai OTT serupa. Hanya saja dari 327 pelaku yang ditangkap beberapa waktu lalu tidak dilakukan tindakan tegas berupa denda paksa lantaran belum ada MoU dengan aparat berwenang.
Sehingga, kata Deni, saat itu para pelaku hanya difoto dan disebar melalui spanduk hingga media sosial. Namun kali ini para pelaku tidak hanya difoto tapi juga akan dikenakan denda paksa.
"Dendanya Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta tergantung tingkat kesalahannya," katanya.
Deni mengatakan tingkat hukuman juga bisa saja meningkat pada pidana lantaran kali ini Timgab didukung oleh TNI dan Polri yang masuk untuk mensukseskan program Citarum Harum.
Disinggung soal daerah mana saja yang selama ini menjadi sorotan dan target OTT, Deni lagi-lagi belum bisa menjelaskannya secara rinci. Namun dari pengalaman yang sudah ada OTT kerap dilakukan di gang-gang kawasan Cicadas, Cibaduyut dan Oto Iskandardinata.
"Lalu kemarin banyak keluhan juga bus pariwisata buang sampah di jalan, termasuk wisatawan yang buang sampah. Itu akan juga ditindak," tegas Deni.
Pihaknya mememastikan setiap warga yang terkena OTT akan dilakukan penahanan identitas untuk selanjutnya mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sementara bagi pendatang akan dilakukan denda di tempat layaknya tilang. Uang denda tersebut nantinya dipastikan langsung masuk ke kas negara.
"Jadi harapannya Adipura yang telah didapat selama tiga tahun berturut-turut ini bisa terus terjaga dengan kondisi Bandung yang bersih. Termasuk ini adalah langkah dukungan kita pada program Citarum Harum," tandas Deni. (ern/ern)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 