Di dalam pasal 63 diterangkan bila gubernur, bupati, wali kota anggota DPR, pejabat negara lainnya dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. Sehingga, menurut Yayat, merujuk pada aturan tersebut, KPU tidak memiliki kewenangan menghalangi presiden turun membantu memenangkan pasang calon yang jadi jagoan dari partainya.
"Presiden boleh sih. Karena presiden itu tidak dilarang, enggak ada aturannya. Kan di Undang-Undang itu (yang jadi juru kampanye) sampai gubernur, asal cuti. Terus yang dilarang juga enggak ada. Karena yang tidak boleh ikut kampanye itu kepala desa dan pegawai BUMN, BUMD," kata Yayat, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (5/2/2018).
Meski begitu, Yayat menjelaskan, seorang kepala negara yang akan turun saat masa kampanye tetap harus terdaftar sebagai juru kampanye dari pasangan calon yang didukungnya. Apabila tidak terdaftar, KPU bisa menghentikan jalannya kegiatan kampanye.
"Kalau turun, harus ada tercantum sebagai juru kampanye. Kalau enggak, bisa dihentikan," ujar Yayat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo merupakan kader PDIP. Di Pilgub Jabar 2018 ini PDIP mengusung Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan. (bbn/bbn)











































