"Sudah kita terbitkan surat waktu Januari (2018) lalu bahwa transportasi online itu tidak boleh beroperasi di Garut," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Pendopo, Jalan Dewi Sartika, Garut Kota, Garut, Senin (5/2/2018).
Pemkab Garut, sambung Helmi, melarang angkutan berbasis daring di Garut berdasarkan sejumlah hal. Salah satunya bahwa transportasi online belum memiliki izin operasi di Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmi menjelaskan saat ini bersama Organda dan Polres Garut tengah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik. Sementara itu, sebagai langkah penanggulangan atas aksi mogok jalan armada angkutan umum, Pemkab Garut telah mengerahkan kendaraan untuk mengantar para penumpang yang terlantar.
"Sejak tadi pagi, pak wabup sudah perintahkan semua jajaran untuk mengantar para penumpang. Alhamdulillah kami juga dibantu oleh polisi dan TNI," ungkap Kadishub Garut Suherman kepada wartawan di tempat yang sama, hari ini.
Massa sopir angkutan umum yang menggelar aksi mogok ini memenuhi kawasan Alun-alun Garut hingga siang. Sejumlah perwakilan dari mereka terlihat memasuki ruangan pendopo untuk melakukan audiensi dengan perwakilan Pemkab Garut dan DPRD Garut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini