"Dia sudah ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Selama ditahan, akan dilakukan analisa (kejiwaan) oleh Dokkes Polda Jabar," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (3/2/2018).
Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan selama 14 hari. "Manakala dalam waktu 14 hari cukup ya sudah cukup. Tapi kalau masih perlu pemeriksaan ya diperiksa lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menegaskan apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan Asep memang mengalami gangguan jiwa, proses hukum terhadap Asep masih terus berlanjut. Bahkan polisi akan segera melengkapi berkas perkara agar kasus itu segera disidangkan.
"Tentu sesuai dengan harapan, proses hukum akan terus ditegakkan dengan kondisi apapun juga," kata Hendro.
Sebelumnya diketahui, Asep menganiaya ustaz Prawoto yang tak lain tetangganya di dekat rumahnya di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis (1/2) pukul 07.00 WIB. Sempat dilarikan ke rumah sakit, Prawoto mengembuskan nafas terakhir pukul 16.00 WIB.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini