Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan kedua pelaku tetap akan diproses hukum meskipun mengalami gangguan kejiwaan.
"Itu kan hakim yang nanti menentukan pasal 44 nya, kita tetap melakukan penyidikan, kita proses lagipula alat buktinya sudah dapat," kata Agung usai menggelar inspeksi pasukan di Lapang Merdeka Kota Sukabumi, Jumat (2/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Hidayah Cicalengka Dianiaya Pelaku Pakai Kayu
Seperti diketahui, penganiyaan terhadap pemuka agama ini pertama terjadi pada Pimpinan Ponpes Al Hidayah KH Umar Basri (60) pada Sabtu (27/1/2018), di dalam masjid usai Salat Subuh. Umar dilarikan ke RS karena mengalami luka cukup parah. Dia dianiaya pelaku dengan kayu. Pelaku yang bernama Asep (50), diduga kuat mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Komandan Brigade Persis Tewas Dianiaya Tetangganya di Bandung
Selanjutnya mempunyai nama sama namun orang yang berbeda, Asep Maftuh (45) menganiaya Ustaz Prawoto, Komandan Brigader Persis hingga meninggal, Kamis (1/1/2018). Ustaz Prawoto dipukul kepalanya dengan pipa besi. Ia sempat dilarikan dulu ke RS, namun nyawanya tak tertolong.
(ern/ern)