Panwaslu Hentikan Penanganan Dugaan Kasus Mahar Politik di Cirebon

Panwaslu Hentikan Penanganan Dugaan Kasus Mahar Politik di Cirebon

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 15:51 WIB
Ketua Sentra Penagakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudi/Foto: Sudirman Wamad
Cirebon - Panwaslu Kota Cirebon menghentikan penanganan dugaan pelanggaran terkait mahar politik antara PKS dengan Brigjen Purn Siswandi.

Pemberhentian penanganan kasus dugaan mahar politik itu karena belum adanya transaksi mahar politik. Ketua Sentra Penagakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan Panwaslu tak menemukan bukti adanya transaksi terkait mahar politik. Pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi.

"Dari hasil pemeriksaan kami, tidak ada atau belum pernah terjadi imbalan politik dalam bentuk apapun terkait kasus ini. Proses penanganan pelanggarannya kami hentikan tak dilimpahkan ke kepolisian," kata Joharudin kepada awak media di Kantor Panwaslu Kota Corebon, Jalan Penamparan, Jumat (2/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca Juga: Dua Kader PKS Bantah Terlibat Praktik Mahar Politik di Cirebon

Joharudin mengatakan, dugaan kasus mahar politik tersebut tak memenuhi unsur pidana dan tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10/2016). "Kalau dalam UU bisa dikatakan pelanggaran adanya pembuktian serah terima. Semua sanksi menerangkan belum ada bukti, maka unsur dalam UU itu tak terpenuhi," ucapnya.

Ia menambahkan jika anggota partai politik atau gabungan partai politik terbukti terlibat dalam kasus tersebut bisa terkena sanksi pidana dan administrasi.

"Jika terbukti, denda secara materil minimal Rp 300 juta dna maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidananya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koalisi Umat yang digawangi Gerindra, PAN, dan PKS gagal mengusung Brigjen Purn Siswandi yang berpasangan dengan Euis Fety maju Pilwalkot Cirebon 2018. Koalisi umat pecah, PKS dituding menjadi biang kerok kegagalan koalisi tersebut.

Baca Juga: Soal Dugaan Mahar Politik PKS, Panwaslu Nilai Belum Ada Transaksi

Pasalnya, PKS tak mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Siswandi-Euis. Siswandi mengaku kecewa atas sikap PKS. Tak keluarnya rekomendasi untuk dirinya itu diduga karena enggan memberikan mahar politik untuk PKS. Panwaslu Kota Cirebon langsung begerak memeriksa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Panwaslu telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani, Sekretaris DPD PAN Kota Cirebon Sumardi, Ketua DPD PKS Kota Cirebon Karso, Sekretaris Bidang Pemberdayaan SDM dan Lembaga Profesi DPW PKS Jawa Barat Ahmad Azrul Zuniarto, Deni Siswanto kader PKS Kota Cirebon, Siswandi, Euis Fety Fatayaty, dan Bob Hasan selaku Ketua Kuasa Hukum Siswandi-Euis.

(avi/avi)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads