Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi menjelaskan ada beberapa jenis kampanye yang diatur KPU Jabar. Mulai dari kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, hingga beriklan di media massa cetak dan elektronik.
Dari sekian banyak jenis kampanye ini beberapa hal yang difasilitasi KPU yaitu penyediaan bahan kampanye berupa pamflet, brosur, leaflet, dan poster. Lalu alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, setiap pasangan calon nanti akan mendapat kurang lebih 12 juta lembar bahan dan alat peraga kampanye. Saat ini, KPU Jabar tengah melakukan lelang untuk memproduksi semua item tersebut.
"Saat ini sedang dilelangkan (untuk produksi alat dan bahan kampanye) nilainya tadi sekitar 17 miliar rupiah," ucapnya.
Agus menjelaskan bila tidak ada halangan semua jenis untuk keperluan kampanye itu bakal diserahkan kepada masing-masing pasangan calon pada 15 Februari mendatang saat hari pertama kampanye.
"Komitmen kita 15 Februari itu akan diserahkan (ke masing-masing pasangan) walaupun tidak seratus persen langsung diserahkan. Mungkin beberapa persennya dulu, tergantung kemampuan produksi dari percetakan," tutur Agus. (bbn/bbn)











































