Empat perusahaan yaitu perusahaan pencelupan PT Gede Indah di Cimahi, perusahaan tekstil PT Sinar Sukses Mandiri di Purwakarta, perusahaan printing PT Idola Selaras Abadi di Majalaya dan PT Surya Tekstil di Karawang.
"Keempatnya ditutup. Sudah kita police line," ungkap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (1/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya sama, ada yang membuang langsung dan ada yang seolah menggunakan kolam dulu, tapi kemudian langsung dibuang ke anak Citarum. Jadi seolah-olah ada IPAL (instansi pengelolaan air limbah) tetapi tidak ada," kata dia.
![]() |
Agung menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan keempat perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih lima tahun. Selama ini, keempatnya tidak memiliki izin lingkungan.
"Setiap hari pembuangan limbah langsung tentu pelanggaran undang-undang," katanya.
Meski telah menyegel, polisi belum menetapkan tersangka terhadap pemiliknya. Polisi masih akan melakukan uji laboratorium kandungan air yang ada di sungai tersebut.
"Belum ditentukan. Kalau penanganan kasus seperti ini khsusus, kita konsentrasi di hasil labnya dulu. Masih terlapor. Kalau terbukti kita proses," katanya.
![]() |
Agung menambahkan keempat perusahaan tersebut berbeda dengan 31 data perusahaan pencemar limbah yang disodorkan tim survey Kodam Siliwangi. Menurutnya, data yang diberikan Kodam perlu dilakukan penyidikan terlebih dahulu.
"Minimal ada dua alat bukti baru bisa diproses. Jadi harus dikuatkan dengan hasil laboratorium," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini