Polisi Tutup Empat Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Citarum

Polisi Tutup Empat Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai Citarum

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 15:52 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Polisi kembali menutup sejumlah perusahaan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Empat perusahaan disegel lantaran diduga membuang limbah ke Citarum.

Empat perusahaan yaitu perusahaan pencelupan PT Gede Indah di Cimahi, perusahaan tekstil PT Sinar Sukses Mandiri di Purwakarta, perusahaan printing PT Idola Selaras Abadi di Majalaya dan PT Surya Tekstil di Karawang.

"Keempatnya ditutup. Sudah kita police line," ungkap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (1/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menyatakan keempat perusahaan tersebut terbukti menyalahi aturan tentang lingkungan. Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit AKBP Doni Eka keempat perusahaan membuang limbah ke Citarum.

"Modusnya sama, ada yang membuang langsung dan ada yang seolah menggunakan kolam dulu, tapi kemudian langsung dibuang ke anak Citarum. Jadi seolah-olah ada IPAL (instansi pengelolaan air limbah) tetapi tidak ada," kata dia.

Polisi Tutup Empat Perusahaan Pembuang Limbah ke Sungai CitarumFoto: Dony Indra Ramadhan


Agung menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan keempat perusahaan tersebut sudah beroperasi kurang lebih lima tahun. Selama ini, keempatnya tidak memiliki izin lingkungan.

"Setiap hari pembuangan limbah langsung tentu pelanggaran undang-undang," katanya.

Meski telah menyegel, polisi belum menetapkan tersangka terhadap pemiliknya. Polisi masih akan melakukan uji laboratorium kandungan air yang ada di sungai tersebut.

"Belum ditentukan. Kalau penanganan kasus seperti ini khsusus, kita konsentrasi di hasil labnya dulu. Masih terlapor. Kalau terbukti kita proses," katanya.

Barang bukti limbah yang dibuang ke CitarumBarang bukti limbah yang dibuang ke Citarum Foto: Dony Indra Ramadhan


Agung menambahkan keempat perusahaan tersebut berbeda dengan 31 data perusahaan pencemar limbah yang disodorkan tim survey Kodam Siliwangi. Menurutnya, data yang diberikan Kodam perlu dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

"Minimal ada dua alat bukti baru bisa diproses. Jadi harus dikuatkan dengan hasil laboratorium," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads