Percepat Perizinan Tata Ruang, Pemprov Jabar Bubarkan BKPRD

Percepat Perizinan Tata Ruang, Pemprov Jabar Bubarkan BKPRD

Mukhlis Dinillah - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 14:58 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Bandung - Pemprov Jawa Barat resmi membubarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menilai BKPRK kurang efektif dalam merumuskan perizinan terkait tata ruang.

Aher sapaan Ahmad Heryawan mengatakan langkah ini selaras dengan pemerintah pusat yang membubarkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Selain itu, agar proses perizinan terkait tambang, pemanfaatan kawasan metropolitan hingga kawasan Bandung Utara (KBU) lebih cepat.

"Pilihan kita dua, dibubarkan atau tidak, kita pilih bubarkan. BKPRD resmi dibubarkan, tugasnya dikelola oleh Dinas terkait tata ruang, Bina Marga dan Tata Ruang," kata Aher di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (1/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pembubaran lembaga ad hoc merupakan langkah tepat mengingat dalam dua bulan terakhir ada sekitar 250 ijin terkait tata ruang yang tertahan. Dia mengaku lambatnya penerbitan izin karena ada situasi transisi dari pembubaran ke dinas teknis.

"Sekarang yang terhambat itu semua sudah diselesaikan seluruhnya, lebih cepat," tutur dia.

Ia menilai selama ini peran BKPRD kurang berjalan optimal lantaran memiliki tugas lain. Sebab, sambung dia, pejabat yang ada di BKPRD juga menduduki jabatan struktural di Pemprov Jabar.

"Sempat ada keluhan BKPRD dibubarkan, tapi ini masalah teknis karena dinas Bina Marga Penataan Ruang harus menyiapkan SDM terlebih dahulu," kata Aher.

Semenraa itu di tempat yang sama, Sekda Jabar Iwa Karniwa berharap pembubarkan BKPRD berdampak terhadap peningkatan kepercayaan dunia usaha. Indikatornya yaitu ditandai dengan makin tingginya arus investasi baik dari luar maupun lokal.

"Kalau kepercayaan muncul investasi naik. Jadi langkah ini bisa meningkatkan index daya saing daerah," kata Iwa.

Ia meminta dinas terkait tetap bersikap tegas dan memproses sesuai aturan terkait pengajuan izin yang masuk. Menurutnya pengajuan perizinan yang cacat persyaratan dan tidak mematuhi aturan lebih baik ditolak sejak awal.

"Kalau yang persyaratannya sudah sesuai dan menaati peraturan tidak boleh digantung. Prinsipnya pembubaran BKPRD dalam kerangka pelayanan publik lebih cepat, lebih baik dan sesuai aturan," tutur Iwa. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads