Pria ini berinisial AR (40) diamankan bersama seorang temannya HR (52) oleh jajaran Polres Garut di wilayah Kecamatan Limbangan, pada Rabu (24/1).
Kapolres Garut AKBP Budi Satria didampingi Kasatreskrimnya AKP Auliya Djabar mengatakan kasus tersebut bermula saat keduanya mencuri mobil milik seorang warga bernama Asep dengan modus menyewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka HR, sambung Budi, berjalan menunggangi mobil pikap bersama korban. Sementara AR melaju menggunakan sebuah mobil berjenis sama yang sebelumnya mereka bawa.
"Singkat cerita, saat diperjalanan pelaku berbincang dan mengatakan bahwa dia bisa menggandakan uang. Saat itu si korban ini langsung percaya," katanya.
Korban tertarik untuk bisa menggandakan uang. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk berzikir selama beberapa jam di Masjid Alun-alun Malangbong.
"Korban ini nurut dan zikir di masjid. Setelah zikir, lihat keluar, tau-tau mobilnya udah enggak ada. Dicuri pelaku," ujar Budi.
Korban saat itu langsung melaporkan aksi tersebut ke Polsek Malangbong. Jajaran polsek kemudian langsung melakukan koordinasi dengan polsek-polsek lain yang mengarah ke wilayah Bandung.
"Alhamdulillah tidak lama berselang kedua tersangka berhasil ditangkap di jalan," ungkapnya.
![]() |
Budi menjelaskan, guna memuluskan aksi, AR mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kolonel kepada korban. Tersangka juga membawa sepucuk soft gun untuk menakut-nakuti korban.
"Bukan anggota (TNI). Dia tentara gadungan," kata Budi.
"Dari tangan tersangka kami amankan sebuah soft gun, baju loreng, dan sejumlah uang. Dua mobil yang merupakan mobil tersangka dan hasil curian juga kita amankan," tutur Budi.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 362 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun," pungkas Budi.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini