AJ mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Bandung di Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (30/1/2018). Ia datang bersama Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Bandung Iman Irianto.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia berharap semoga kasus serupa tidak kembali terjadi terlebih saat ini akan memasuki masa kampanye Pilgub Jabar. Menurut dia, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang kembali.
Ia mengungkapkan beberapa pekan sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemkab Bandung yang isinya mengingatkan agar ASN di Kabupaten Bandung tidak mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan foto bakal calon kepala daerah.
Selain itu, PNS dilarang berfoto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Apalagi melakukan gerakan jempol tangan jelas itu bukan tanpa makna.
"Yang bersangkutan telah mengakui bahwa itu fotonya. Tapi, dia mengaku dalam kondisi terdesak sehingga harus melakukan foto bersama karena kapasitasnya sebagai tuan rumah lantaran istrinya anggota dewan dari Partai Golkar," ucap Hedi.
Selama pemeriksaan, Panwaslu telah mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai aktivitasnya bersama Dedi Mulyadi yang merupakan bakal calon wakil gubernur Jabar. Salah satu poinnya soal kebenaran foto tersebut.
Hedi menjelaskan alasan apapun berhak disampaikan oleh yang bersangkutan untuk membela dirinya, yang pasti Panwaslu Kabupaten Bandung akan melakukan kajian atas narasi yang disampaikan untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Bawaslu Jabar. Setelah itu, Bawaslu Jabar bakal meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Bahkan tak hanya KASN, rekomendasi itu pun disampaikan juga ke Inspektorat. Mengenai sanksi yang diberikan itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari KASN. Kalau pada akhirnya dianggap bersalah, tentu pelaksanaan sanksinya akan kami kawal juga," kata Hedi. (bbn/bbn)