Polisi mendapat laporan pada 18 Januari 2018 dari calon jemaah haji dan umrah yang gagal berangkat. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
"Awalnya kita menerima ada keluhan dari calon jemaah umrah bahwa sudah bayar lunas tapi tidak jadi berangkat. Kita dalami ternyata banyak, kita langsung melakukan penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (30/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kita koordinasikan dengan Kemenag (kementerian agama) ternyata perusahaan SBL ini tidak memiliki izin pemberangkatan haji, jadi dia hanya memiliki izin umrah," tuturnya.
Dari jumlah total jamaah yang mendaftar, PT SBL mampu meraup uang hingga Rp 900 miliar. Berdasarkan penyidikan, sebagian uang sudah dibayarkan untuk memberangkatkan jemaah sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.
"Dia sudah membayar DP (down payment) ke Garuda (maskapai) untuk memberangkatkan. Tapi dia tidak sanggup membayar sisanya sebanyak 26 miliar rupiah untuk memberangkatkan jemaahnya," kata dia.
Polisi sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu orang pemilik yaitu H. AJW dan seorang staf ER. Bahkan dari tangan tersangka polisi menyita beberapa unit kendaraan baik roda dua dan roda empat, buku catatan kantor serta uang tunai senilai Rp 1,6 miliar. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini