Karena harus melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan oleh tim medis dari RS Sartika Asih, hingga kini A ditahan di sel khusus yang berada di RS Sartika Asih.
"(Ditahan di) sel khusus, dia diduga mengalami gangguan kejiwaan, dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa Cisarua," kata Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik via telepon, Selasa (30/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter rumah sakit menyatakan, butuh observasi lebih lanjut, kurang lebih 14 hari," ungkapnya.
Ia menuturkan, dugaan A mengalami gangguan kejiwaan dikuatkan dari keterangan keluarga nya yang sebelumnya, polisi melakukan penyidikan terhadap keluarga A.
"Sudah bertemu (dengan keluarga A), kita mengetahui A mengalami gangguan kejiwaan dari keluarga, ada surat dokumennya (bukti)," tuturnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap A, yang pada Sabtu (27/1) lalu melakukan penganiayaan terhadap KH Umar Basri di Masjid Al-Hidayah Kamyang Santiong 03/03, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung tetap dilanjutkan.
"Proses (hukum) tetap berlanjut, keputusan kan dari hakim bukan dari kami," pungkasnya. (avi/avi)