Tim survei terdiri dari Kodam III/Siliwangi, Dinas Lingkungan Hidup, pegiat lingkungan, dan relawan. Survei berlangsung sejak 17 Januari hingga 23 Januari 2018. Kebanyakan pembuangan limbah dilakukan setelah pukul 22.00 WIB.
Demiz sapaan Deddy Mizwar mengatakan praktik pembuangan limbah cair di sepanjang aliran sungai Citarum sudah sejak lama terjadi. Namun, sambung dia, sejauh ini belum ada tindaklanjut berupa penegakan hukum tegas dari pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Tim Survei Temukan Puluhan Pabrik Buang Limbah Cair ke Citarum
Menurutnya temuan tim survei ini menjadi momentum penegakan hukum yang lebih tegas. Sehingga, sambung dia, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku industri yang tidak mengelola limbahnya dengan baik.
"Ini momentum yang tepat untuk melakukan penegakan hukum sehingga betul betul ada efek jera bagi mereka yang melanggar khususnya perusahaan yang terdaftar (tim survei)," ungkap dia.
Dia meminta investigasi terhadap industri-industri yang berdiri di sepanjang aliran sungai Citarum terus dilakukan. Sebab, ia yakin masih banyak pelaku industri lainnya yang membuang limbah ke sungai Citarum.
"Saya minta investigasi ini terus dilakukan kepada industri-industri di sekitar Citarum. Saya yakin masih banyak lagi pelanggar lainnya," tutur dia.
Ia menegaskan penegakan hukum merupakan langkah akhir apabila tidak tercapainya kesepakatan. Penindakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada Polda Jabar dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
"Itu terserah aparat penegak hukum, kita tidak bisa intervensi sesuai dengan kacamata aparat penegak hukum (sanksinya)," kata Demiz.
Baca juga: Sejumlah Pabrik Sangkal Buang Limbah Cair ke Aliran Citarum
Sementara itu, sejumlah perusahaan yang termasuk dalam data tersebut ramai-ramai membantah. Mereka mengklaim telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Mereka juga menyatakan siap diperiksa lebih lanjut. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini