Tim survei terdiri dari Kodam III/Siliwangi, Dinas Lingkungan Hidup, pegiat lingkungan, dan relawan. Survei berlangsung sejak 17 Januari hingga 23 Januari 2018. Kebanyakan pembuangan limbah dilakukan setelah pukul 22.00 WIB.
Pabrik-pabrik yang membantah membuang limbah cair ke sungai Citarum yaitu CV Purnama Tirtatex, PT Surya Usaha Mandiri, CV Dulangmas dan PT Putera Mulya Terang Indah. Mereka tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Tim Survei Temukan Puluhan Pabrik Buang Limbah Cair ke Citarum
Ia menegaskan keempat pabrik yang bergerak di bidang tekstil ini memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, sambung dia, keempat pabrik itu juga mengikuti aturan soal uji pembuangan limbah cair.
"Mereka (empat pabrik) sudah menyampaikan punya IPAL dan bukti-bukti pengolahan limbah di pabrik mereka masing-masing," ungkap dia.
Menurutnya bukti kepemilikan IPAL empat pabrik tersebut terbukti dengan penghargaan Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Mereka punya sertifikat Proper tingkat nasional maupun daerah dari KLHK. Artinya mereka sudah diakui mengelola limbahnya dengan baik," tutur dia.
Ia mengatakan ada sembilan pabrik anggota API Jabar yang masuk dalam daftar tim survei. Namun, hanya empat pabrik saja yang membantah membuang limbah di sungai Citarum. Keempat pabrik tersebut bersedia diperiksa lebih jauh terkait kepemilikan IPAL.
"Semuanya sudah siap kalau memang disidak kapanpun soal IPAL mereka. Karena mereka tidak merasa membuang limbah ke sungai Citarum," kata Ade. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini