"Sementara kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Ancaman (penjara) seumur hidup," ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Senin (29/1/18).
Budi menjelaskan, teka-teki pelaku pembunuh Iis sendiri berhasil terungkap setelah polisi melakukan autopsi pada jasad Iis serta olah TKP di sekitar rumah Iis di Kampung Pasir Jonge, Sukawangi, Singajaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunur akhirnya berhasil ditangkap Sabtu (27/1) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum ditangkap, Nunur sempat buron lebih dari sepekan. Saat ditangkap, Nunur dikabarkan sempat melawan petugas dan berusaha untuk kabur. Petugas akhirnya terpaksa menembak kaki Nunur.
"Dari situ kita selidiki, dan alhamdulillah pelaku bisa ditangkap," ungkap Budi.
Sementara itu, Mardani (38) suami Iis yang hadir di Mapolres Garut juga mengatakan ingin pelaku dihukum mati. "Nyawa dibayar nyawa," kata Mardani.
Mardani menjelaskan, ia dan warga Kampung Pasir Jonge, Sukawangi, Singajaya, tidak begitu mengenal pelaku. Nunur diketahui sebagai warga baru yang tinggal di wilayah itu.
"Ya orangnya mah tertutup. Enggak pernah nanya sama warga di kampung," ungkapnya.
Mardani mengungkapkan dirinya mengaku terpukul dengan kejadian tersebut. Saat kejadian berlangsung, ia tengah bekerja di Bandung. Sementara sang istri yang tengah mengandung anak pertama hasil perkawinan keduanya berada di rumah.
"Pas saya ditelepon suruh pulang, kirain istri saya melahirkan. Tapi kenyataannya begini," katanya.
Mardani mengaku telah ikhlas menerima semuanya. Ia hanya berharap agar pelaku diadili. "Hukuman mati. Pokonya saya sudah sepakat dengan keluarga," pungkasnya.
Nunur kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rencananya, polisi akan menggelar rekonstruksi kasus ini dalam waktu dekat.
(avi/avi)