Tim survei terdiri dari Kodam III/Siliwangi, Dinas Lingkungan Hidup, pegiat lingkungan, dan relawan. Survei berlangsung sejak 17 Januari hingga 23 Januari 2018. Kebanyakan pembuangan limbah dilakukan setelah pukul 22.00 WIB.
"Perusahaan kami yang diberitakan termasuk 31 perusahaan yang melakukan pembungan limbah cair di anak sungai dan sungai induk Citarum di atas jam 22.00 WIB adalah tidak benar sama sekali," kata Direktur CV Purnama Tirtatex Satya L. Widjaja melalui surat klarifikasi yang diterima detikcom, Senin (29/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya menegaskan selama ini perusahaan CV Purnama Tirtatex mengikuti aturan soal uji pembuangan limbah cair. Ia memiliki bukti-bukti berkaitan hal tersebut.
"Setiap bulan kami selalu melakukan uji laboratorium terhadap buangan limbah cair. Pengambilan sampel itu sendiri dilakukan oleh petugas dari Laboratorium Pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup PDAM Tirtawening Kota Bandung," kata Satya.
Selain itu, menurut Satya, perusahaannya yang bergerak pada bidang industri tekstil ini setiap tiga bulan sekali melaporkan seluruh aktivitas pembuangan limbah cair. Laporannya yakni sertifikat hasil uji limbah cair dan pengelolaan limbah B3 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, BPLHD Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami juga melaporkan seluruh Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) ke BPLHD Jabar dan KLHK Pusat di Jakarta," kata Satya. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini