Pantauan detikcom, Sabtu (27/1/2018) TPS ilegal itu berada di Kampung Babakan Rahayu 02/09, Desa Sukamaju, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Bermacam-macam sampah yang dikumpulkan di TPS liar itu akan dipilah dan dijual kembali untuk jenis limbah yang bisa dimanfaatkan lagi.
Penutupan itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bandung, Kodim 0609 Kabupaten Bandung, Polsek Rancaekek, Koramil 0902 Rancaekek dan Satpol PP Kecamatan Rancaekek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Penutupan itu dilakukan atas aduan masyarakat yang terganggu akibat bau sampah yang ada di TPS liar ini," kata Kapolsek Rancaekek Kompol Iyus Jayusman, kepada wartawan.
Mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan aparat gabungan, untuk menangani permasalahan sampah.
"Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung, Polsek dan Koramil Rancaekek bertugas untuk menjaga ketertiban di wilayah sesuai instruksi pimpinan," ujar Iyus.
Danramil 0902 Rancaekek Kapten Inf Ujang Mulyana mengatakan penutupan TPS liar itu dilakukan untuk menyukseskan Program Citarum Harum yang digagas Kodam III Siliwangi.
"Takutnya, dengan adanya pengepulan sampah di pinggir sungai tidak menutup kemungkinan sampah-sampahnya dicuci di sungai dan dibuang ke sungai," ujarnya.
TPS liar ini hanya berjarak 10 meter dari Sungai Citatik dan bau sampah yang menyengat tersebut sampai radius 500 meter sampai ke pemukiman warga.
![]() |
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Oky Suryatno mengatakan TPS ini tidak berizin. Dari hasil penutupan di lapangan ditemukan sampah organik dan an organik serta kemasan obat (limbah medis) dari salah satu perusahaan obat.
"Sampah yang ditampung di TPS liar ini berasal dari rumah makan, hotel di Kota Bandung. Untuk limbah medis berasal dari salahsatu pabrik obat di Kota Bandung," katanya.
Ia mengungkapkan, secara sfesifik hasil penutupan TPS liar ini akan di dalami oleh Unit Tipiter Polres Bandung. Pihaknya fokus dalam penanganan pengelolaan sampah karena TPS ini tak berizin.
"Ada Perda yang dilanggar No 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan Perda No 5 Tahun 2005 tentang pelaksanaan tramtibumtabmas, penampungan sampah ini tidak dilengkapi perizinan dan sudah memberikan dampak kepada masyarakat dan lingkungan sekita," ungkapnya.
Langkah yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Bandung akan dihentikan, selain dihentikan kewajiban pemilik TPS liar ini membersihkan tumpukan sampah dan diberi waktu seminggu.
"Limbah medisnya bekas ampul suntikan, kita dalami lagi dengan Unit Tipiter Polres Bandung karena itu sudah pelanggaran undang-undang pidana pengolahan limbah B3, ancamannya lebih berat," pungkasnya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini