Panwaslu Panggil Wali Kota Cirebon Soal Kebijakan Mutasi Pejabat

Panwaslu Panggil Wali Kota Cirebon Soal Kebijakan Mutasi Pejabat

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 25 Jan 2018 21:18 WIB
Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon - Panwaslu Kota Cirebon memanggil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis yang berstatus sebagai bakal calon (balon) wali kota terkait kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon. Azis dimintai keterangan terkait rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan menjelang akhir masa jabatannya, tepatnya pada November dan Januari ini.

Azis memutasi sebanyak 105 pegawai dan pejabat Pemkot Cirebon dari berbagai golongan, baik eselon III maupun IV.

Azis mengatakan mutasi yang dilakukannya tak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota maupun wakilnya. Dalam UU itu kepala daerah dilarang melakukan mutasi, terkecuali mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengaku menunjukkan surat persetujuan dari Kemendagri kepada saat dimintai keterangan oleh Panwaslu.

"Kami sebelumnya mengusulkan ke Kemendagri dan diizinkan. Ada tim yang menyusun ini, jumlahnya lima orang, kita kirimkan usulan ke Kemendagri. Waktu itu memberikan jawaban ada yang ditolak dan ditunda mutasinya," ucap Azis usai dimintai keterangan di kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jalan Penamparan, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018).

Ia menampik kebijakan mutasi tersebut bermuatan politis, mengingat dirinya berstatus sebagai balon wali kota dalam Pilwalkot Cirebon 2018. Azis menegaskan mutasi yang dilakukannya itu karena adanya kekosongan jabatan.

"Ini karena ada sejumlah jabatan yang kosong, ada yang pensiun dan meninggal dunia. Jabatan yang kosong itu ada yang vital juga, seperti bendahara yang mengurus gaji pegawai. Kan pejabatnya tidak boleh Plt. Tak ada unsur politis," ujar Azis.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo mengatakan pemanggilan terhadap Azis berkaitan dengan mutasi pejabat. Selain Azis, sambung Susilo, pihaknya memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Anwar Sanusi dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi.

"Kita memanggil mereka karena ada temuan dari media massa dan surat dari masyarakat. Pak Azis dan Pak Anwar sudah kita mintai keterangan, mereka menunjukkan bukti pelaksanaan mutasi sesuai prosedur," ucap Susilo.

Saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang tak datang karena sedang berada di luar kota. "Sekda sedang keluar kota, kami akan jadwalkan ulang," kata Susilo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads