Azis memutasi sebanyak 105 pegawai dan pejabat Pemkot Cirebon dari berbagai golongan, baik eselon III maupun IV.
Azis mengatakan mutasi yang dilakukannya tak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota maupun wakilnya. Dalam UU itu kepala daerah dilarang melakukan mutasi, terkecuali mendapatkan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebelumnya mengusulkan ke Kemendagri dan diizinkan. Ada tim yang menyusun ini, jumlahnya lima orang, kita kirimkan usulan ke Kemendagri. Waktu itu memberikan jawaban ada yang ditolak dan ditunda mutasinya," ucap Azis usai dimintai keterangan di kantor Panwaslu Kota Cirebon, Jalan Penamparan, Jawa Barat, Kamis (25/1/2018).
Ia menampik kebijakan mutasi tersebut bermuatan politis, mengingat dirinya berstatus sebagai balon wali kota dalam Pilwalkot Cirebon 2018. Azis menegaskan mutasi yang dilakukannya itu karena adanya kekosongan jabatan.
"Ini karena ada sejumlah jabatan yang kosong, ada yang pensiun dan meninggal dunia. Jabatan yang kosong itu ada yang vital juga, seperti bendahara yang mengurus gaji pegawai. Kan pejabatnya tidak boleh Plt. Tak ada unsur politis," ujar Azis.
Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo mengatakan pemanggilan terhadap Azis berkaitan dengan mutasi pejabat. Selain Azis, sambung Susilo, pihaknya memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Anwar Sanusi dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi.
"Kita memanggil mereka karena ada temuan dari media massa dan surat dari masyarakat. Pak Azis dan Pak Anwar sudah kita mintai keterangan, mereka menunjukkan bukti pelaksanaan mutasi sesuai prosedur," ucap Susilo.
Saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kota Cirebon yang tak datang karena sedang berada di luar kota. "Sekda sedang keluar kota, kami akan jadwalkan ulang," kata Susilo. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini