Amih kini tinggal di rumah salahsatu anaknya di Kampung Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut. Amih mengaku belum mengetahui anaknya melakukan kasasi atas putusan banding ke PT Bandung yang keluar 25 Oktober 2017 lalu. Sebelumnya di tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan Yani Suryani dan suaminya Handoyo.
"Enggak tahu, enggak (ada yang) ngasih tahu. Makannya Amih nanya, ada apa dateng lagi ke sini," ungkap Amih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M di Garut Ajukan Kasasi
Amih terlihat menitikkan air mata. Sambil mengangkat kaca mata dan menyusut air matanya, Amih mengaku pasrah. "Imah butut (rumah jelek) punya Amih kenapa masih digugat-gugat," ujar dia.
Amih mengaku tidak tahu apa yang harus ia lakukan. Amih mengaku justru hanya ingin bertemu Yani dan Handoyo karena rindu.
"Udah lama enggak ketemu. Biasanya setahun sekali kumpul di rumah. Sekarang enggak," katanya.
Amih berpesan kepada Yani dan Handoyo yang telah menggugatnya untuk kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.
"Harus akur. Amih mah nyaah (sayang), karena sama anak. Sekarang enggak ada teleponan juga," pungkas Amih.
Sebelumnya diberitakan, Handoyo Adianto dan Yani Suryani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus gugatan perdata Rp 1,8 miliar terhadap ibu kandungnya Siti Rohaya (87) alias Amih.
Sebelum mengajukan kasasi ke MA, Handoyo juga mengajukan banding atas putusan PN Garut terhadap kasusnya ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, diketahui ajuan banding tersebut ditolah pada 25 Oktober 2017.
(ern/ern)