"Minggu depan kita sudah ada program #TewakanNuMiceunRuntah untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan," tegas Kabid Kebersihan DLHK Kota Bandung Sopyan Hermadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2018).
Menurut Sopyan program tersebut merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di lingkungan, sungai, jalan raya atau tempat umum lainnya.
|  contoh penindakan Foto: Tri Ispranoto | 
Nantinya, kata Sopyan, Tim PPK akan melakukan patroli untuk melakukan OTT terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga lain juga bisa melakukan OTT, namun tetap sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sopyan Pemkot Bandung sudah sejak lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengatur hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Namun hal itu kurang optimal karena belum ada tindak lanjut yang jelas.
"Jadi nanti kalau kena OTT warga bisa didenda Rp 1-5 juta atau kurungan tiga bulan. Setiap yang terkena OTT akan kita tahan identitasnya untuk mengikuti Sidang Tipiring," ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan program berupa tindakan tegas tersebut warga bisa sadar untuk menjaga lingkungannya dari sampah. Sehingga sedikit demi sedikit permasalahan sampah yang tak jarang menyebabkan banjir bisa terselesaikan. (avi/avi)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 