Pelaku ditangkap petugas bea dan cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar usai mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Senin (22/1) malam. Ira sempat mengelabui petugas dengan menyimpan serbuk gula dibalik laptopnya yang terdeteksi melalui mesin x-ray.
"Kemudian kita cek ada serbuk kristal seperti sabu-sabu. Tapi setelah diuji ternyata bukan. Kita periksa badannya dan ditemukan dibalik celana dalam ada dua bungkus diduga sabu-sabu. Setelah dites, ternyata positif narkotik," ucap Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Syaifullah Nasution di kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ira diduga menggunakan pola baru dalam proses penyelundupan. Ia diduga sengaja menyimpan serbuk kristal mirip sabu-sabu seberat 285 gram yang ternyata usai dicek terindikasi gula.
"Analisa kita dia mengelabui petugas. Jadi setelah dicek laptopnya, lalu diserahkan ya sudah saja," ucap Syaifullah.
Namun mekanisme pemeriksaan oleh petugas di bandara tak sampai situ. Guna memastikan, petugas mengecek fisik Irawati.
"Kita enggak mungkin hanya periksa begitu saja. Tentu kita memeriksa badannya dan memang kita temukan dibalik celana dalamnya," tutur dia.
Ira tak bisa mengelak. Ia beserta barang bukti yang disembunyikan langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar.
"Kalau dilihat barang bukti yang kita temukan ini nilainya bisa mencapai 1,4 miliar rupiah," ujar Syaifullah.
Ira dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeaan Nomor 17 Tahun 2006. Ia juga diganjar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini