Selundupkan Sabu di Kemaluan, IRT Ditangkap Bea Cukai Jabar

Selundupkan Sabu di Kemaluan, IRT Ditangkap Bea Cukai Jabar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 17:13 WIB
Petugas menangkap seorang ibu rumah tangga (pakai sebo) yang menyelundupkan sabu. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan penyelundupan narkotik jenis sabu. Sabu seberat 715 gram ini nekat diselundupkan seorang ibu rumah tangga (IRT), Irawati (40), di kemaluannya.

Pelaku ditangkap petugas bea dan cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar usai mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Senin (22/1) malam. Ira sempat mengelabui petugas dengan menyimpan serbuk gula dibalik laptopnya yang terdeteksi melalui mesin x-ray.

"Kemudian kita cek ada serbuk kristal seperti sabu-sabu. Tapi setelah diuji ternyata bukan. Kita periksa badannya dan ditemukan dibalik celana dalam ada dua bungkus diduga sabu-sabu. Setelah dites, ternyata positif narkotik," ucap Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Syaifullah Nasution di kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (24/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaifullah menjelaskan pelaku membawa barang tersebut dari luar negeri. Berdasarkan rekaman perjalanan, Ira berangkat dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menuju ke Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Ira diduga menggunakan pola baru dalam proses penyelundupan. Ia diduga sengaja menyimpan serbuk kristal mirip sabu-sabu seberat 285 gram yang ternyata usai dicek terindikasi gula.

"Analisa kita dia mengelabui petugas. Jadi setelah dicek laptopnya, lalu diserahkan ya sudah saja," ucap Syaifullah.

Namun mekanisme pemeriksaan oleh petugas di bandara tak sampai situ. Guna memastikan, petugas mengecek fisik Irawati.

"Kita enggak mungkin hanya periksa begitu saja. Tentu kita memeriksa badannya dan memang kita temukan dibalik celana dalamnya," tutur dia.

Ira tak bisa mengelak. Ia beserta barang bukti yang disembunyikan langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar.

"Kalau dilihat barang bukti yang kita temukan ini nilainya bisa mencapai 1,4 miliar rupiah," ujar Syaifullah.

Ira dijerat Pasal 102 Undang-Undang Kepabeaan Nomor 17 Tahun 2006. Ia juga diganjar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads