Tim KLHK Selidiki 78 Ton Karung Beracun di Karawang

Tim KLHK Selidiki 78 Ton Karung Beracun di Karawang

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Selasa, 23 Jan 2018 17:43 WIB
PPNS Kementerian LHK saat memeriksa kadar pencemaran 78 ton Karung Beracun di Karawang. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Karawang - Penyelidikan kasus 78 ton karung limbah beracun yang dibuang di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Karawang, Jawa Barat, terus bergulir. Setelah tim Labfor Bareskrim Polri, giliran tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ikut menyelidiki dugaan kasus kejahatan lingkungan tersebut.

Empat orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengumpulkan sampel limbah untuk diteliti. Mereka dari Dirjen Penegakan Hukum dan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK.

Tim tersebut terlihat mengumpulkan sejumlah bahan kimia yang masih tertinggal dari tumpukan karung tersebut. Di antaranya adalah bongkahan coustic soda yang sudah berkerak dan beberapa genggam poly lluminium chloride (PAC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah bongkahan coustic soda telah diambil untuk diteliti," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di lokasi, Selasa (23/1/2018).

Baca juga: Tim Labfor Bareskrim Cek Tumpukan Karung Beracun di Karawang

Bahan kimia itu kata Hendy amat berbahaya bagi lingkungan. Terbukti saat petugas mengukur kadar ph menggunakan kertas lakmus.

"Kadar ph-nya mencapai 12," ungkap Hendy.

KLHK Selidiki 78 Ton Karung Beracun di KarawangKapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan (berseragam polisi) turun langsung ke lokasi karung beracun. (Foto: Luthfiana Awaluddin/detikcom)
Menurut Hendy, pihaknya dan KLHK akan menyelidiki kasus itu hingga ke Palembang untuk menelisik muasal limbah tersebut. "Pendalamannya di Palembang. Yang penting itu kan siapa pihak yang mengeluarkan limbah tersebut dari pabrik," kata dia.

Terlebih, berdasarkan informasi limbah tersebut masih ada satu kapal tongkang di Palembang dan baru satu kali jalan dibawa ke Karawang.

Sejauh ini, Hendy menemukan fakta jika proses pengangkutan limbah berbahaya itu menyalahi prosedur. "Pemindahan limbah atau transporter juga harus mengantongi izin. Akan tetapi, kelima truk tersebut tak memiliki izin," kata Hendy.

Hingga kini, Hendy melanjutkan, polisi sudah memeriksa 12 orang, mulai dari sopir truk, kernet dan pemilik PT Lambage Mulya Perkasa (PT LMP) di Cikarang. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Sebab, polisi masih menunggu hasil uji dari Labfor Bareskrim Polri.

Temuan teranyar, sambung Hendy, satuan KBR Gegana Mabes Polri menemukan dugaan jika caustic soda dan PAC pada tumpukan karung itu dapat jadi komponen bahan peledak.

"Sebagaimana diketahui, caustic soda ini merupakan salah satu komponen bahan peledak. Jadi Tim Gegana Mabes Polri turun untuk memeriksa langsung dan melakukan antisipasi," tutur Hendy. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads