"Tanggal 20 (Januari) mereka (bakal pasangan calon) sudah datang melalui LO (liaison officer) masing-masing. Kita lihat sudah lengkap," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (23/1/2018).
Endun mengungkapkan, sejumlah berkas yang kembali diserahkan meliputi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), legalisir ijazah, SKCK, laporan pajak tahunan dan syarat lain yang saat pendaftaran belum dilampirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, dia melanjutkan, pihaknya tengah melakukan penelitian kembali terhadap berkas yang disampaikan. Proses penelitian dilakukan selama tujuh hari mulai dari tanggal 20-27 Januari.
"Sekarang ada tujuh hari untuk diteliti kembali menyangkut keabsahan dan validitas data dari kekurangan syarat yang telah diserahkan," ujar Endun.
Namun secara keseluruhan, dia melihat seluruh berkas yang disampaikan oleh para bakal pasangan calon sudah lengkap. "Kita lihat sudah lengkap, tinggal tunggu hasil penelitian kembali. Kalau masih ada kekurangan menyangkut hal teknis kita akan terus berkomunikasi dengan para bakal pasangan calon," tutur Endun. (bbn/bbn)











































