"Karena pelaku melawan saat ditangkap," ujar Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Karawanf, Senin (22/1/2018).
Polisi juga meringkus PS alias Akew dan SB, komplotan DS yang ikut menjambet seorang buruh malam itu. Ketiganya berhasil diringkus 4 jam setelah beraksi. Kasus itu cepat terungkap karena setelah kejadian, korban langsung melapor kepada petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melapor malam itu, korban masih trauma karena hampir ditusuk. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban," ujar Arman. "Kepada petugas, korban mengaku dirampok tiga oranh pria. Motor, ponsel dan jam tangan korban diambil. Korban juga menceritakan ciri -ciri pelaku dengan detail," Arman menambahkan.
Setelah mengetahui ciri - ciri pelaku, Aiptu H Pandi dan Aipda Dadang lalu menyisir wilayah Cikampek. Berbekal informasi dari warga, keduanya mengetahui jika DS dan 2 kawannya tinggal di sebuah rumah kost dekat Hotel Cikampek. "Keduanya lalu menangkap pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Kotabaru," kata Arman.
Berdasarkan catatan polisi, ketiga pengamen itu memang kerap bertindak jahat. DS sudah 10 kali menjambret, sementara Akew dan SB masing masing 3 kali menjambret.
Modus operandi mereka adalah mengintai korban yang sedang menunggu angkot. "Para pelaku biasa berjalan kaki. Saat situasi sepi, mereka menodong korban menggunakan pisau," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan DS untuk menodong korban. 2 ponsel & 1 jam tangan korban. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini