Ketua Majelis Hakim M Fuad menegaskan Yayat yang merupakan Sekdis Distarcip Kota Bandung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Fuad dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan roda pemerintahan Kota Bandung yang berupaya memberantas korupsi
Sementara hal yang meringankan hukuman lantaran terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Usai persidangan baik terdakwa atau jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya pikir-pikir," ujar Yayat yang mengenakan kemeja putih itu.
Sebelumnya Yayat didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus ini Yayat berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan senilai Rp 546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Atas kasus tersebut Yayat dianggap telah merugikan negara mencapai Rp 103 miliar lebih. Jumlah tersebut didapat setelah keluar hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini