Terdakwa Korupsi Stadion GBLA Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Stadion GBLA Divonis 5,5 Tahun Penjara

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 13:30 WIB
Yayat di kursi pesakitan/Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Terdakwa kasus korupsi pembangunan proyek Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Yayat Ahmad Sudrajat divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketua Majelis Hakim M Fuad menegaskan Yayat yang merupakan Sekdis Distarcip Kota Bandung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Fuad dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Senin (22/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Yayat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan roda pemerintahan Kota Bandung yang berupaya memberantas korupsi

Sementara hal yang meringankan hukuman lantaran terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Usai persidangan baik terdakwa atau jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. "Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya pikir-pikir," ujar Yayat yang mengenakan kemeja putih itu.

Sebelumnya Yayat didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini Yayat berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan senilai Rp 546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.

Atas kasus tersebut Yayat dianggap telah merugikan negara mencapai Rp 103 miliar lebih. Jumlah tersebut didapat setelah keluar hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar. (avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads