"Kami menolak PM (Permenhub) 108/2017. Karena PM itu sistem transportasi konvensional diterapkan pada sistem transportasi online," ucap koordinator aksi Feby Efriansyah di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
Baca juga: Ada Permenhub Soal Taksi Online, Siapa yang Diuntungkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya saja, sambung dia, mewajibkan angkutan online melakukan uji kir, penggunaan SIM A untuk pengemudi angkutan umum, penerapan kuota dan aturan lainnya yang diatur dalam Permenhub. Aturan tersebut, menurut Feby, dapat menghambat dan mengancam keberlangsungan usaha pengemudi angkutan online.
![]() |
Feby dan kawan-kawannya menyayangkan ada pembatasan terhadap angkutan online ini. Hal tersebut, menurut dia, dapat mengancam keberlangsungan usaha dan juga meningkatkan pengangguran di Jabar.
"Bayangkan saja sekarang itu ada 30.000 pengusaha (pengemudi) taksi online di Jabar. Sementara ada pembatasan. Kalau diberlakukan berapa banyak pengangguran," ucap Feby.
Dia mengancam akan terus menggelar aksi hingga tuntutannya dikabulkan oleh pemerintah. "Kalau memang enggak digubris, kami akan bergerak terus. Bergerak sampai ke Jakarta," tutur Feby. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini