Aldy merupakan sopir taksi online Uber. Pada Rabu (17/1) malam pukul 18.30 WIB, ia menggunakan akun milik seseorang bernama Helmi Refian.
Taksi online yang dikemudikan Aldy kala itu mendapat pesanan dari Mega untuk mengantarkannya dari Setiabudhi ke Buahbatu. Namun bukannya sampai tujuan, Aldy malah nekat memborgol dan merampok penumpangnya hingga dibawa ke Cileunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari interogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, Aldy mengakui menggunakan akun milik orang lain. Ia beralasan akun miliknya telah diblok pihak Uber.
"Iya dia akunnya sudah diblokir dari perusahaannya," kata Hendro.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyoroti sistem keamanan manajemen perusahaan taksi online tersebut yang keliru. Jendral bintang dua itu juga heran nama seseorang yang terdaftar bisa digunakan orang lain.
"Jadi di aplikasinya atas nama H (Helmi) tapi yang bawa A (Aldy). Ini terjadi penyimpangan, jangan sampai terjadi lagi korban karena data enggak cocok," tutur Agung.
Dengan demikian, sambung Agung, sistem kontrol dari perusahaan kepada sopir bisa lemah. Sehingga bisa saja aksi-aksi kriminalitas seperti kasus karyawati bank terulang kembali.
Guna mencegah hal itu terulang, Agung berencana memanggil perwakilan dari manajemen perusahaan taksi online tersebut.
"Saya akan panggil manajemen. Kita akan dalami bagaimana mekanisme perekrutan pengemudinya," tandasnya.
(avi/avi)