"Dalam waktu dekat, bupati segera mengeluarkan surat edaran pelarangan rentenir di Karawang. Kami juga minta bantuan kapolres tangkap rentenir karena sudah jelas menyalahi aturan agama dan OJK," ujar Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari saat menerima warga korban lintah darat di rumah dinasnya, Jumat (19/1/2017).
Siang itu, Ahmad didatangi Annisa, warga yang terjerat lintah darat. Karena putus asa, wanita berumur 29 tahun itu kemudian menawarkan ginjalnya di media sosial (medsos) seharga Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga bulan lalu, wanita satu anak itu mengaku terpaksa meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada seorang rentenir. Namun setelah jatuh tempo, penjaga toko itu tak dapat bayar. Utangnya terus membengkak menjadi Rp 5 juta.
"Jumlah itu setelah ditambah bunga dan denda," ucap Annisa mengungkapkan.
Annisa bercerita, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan putrinya yang berumur dua tahun. "Sejak umur sembilan bulan, bayi saya divonis leukimia, hingga saya pontang panting cari biaya," tuturnya.
Hal itu ia lakukan seorang diri. Sebab suaminya sudah setahun tidak pulang untuk bekerja. "Sudah setahun tidak ada kabar," kata Annisa.
Mendengar keluhan Annisa, Ahmad lalu memanggil ibu muda itu ke rumah dinasnya. Ahmad melarang Annisa jual ginjal.
"Suami enggak pulang-pulang, biarkan saja. Tegar saja jadi wonder woman," kata Ahmad sambil memberikan sejumlah uang.
"Silahkan bayarkan ke rentenir itu, sejumlah utang kamu. Kalau dia masih tetap menagih bunga dan denda, segera lapor saya," ucap Ahmad. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini