Ada beberapa jenis kampanye yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat. Mulai dari kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye hingga beriklan di media massa cetak maupun elektronik.
Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi mengungkapkan dari sekian banyak jenis kampanye ada beberapa hal yang difasilitasi oleh KPU. Seperti penyediaan bahan kampanye berupa pamflet, brosur, leaflet, poster. Kemudian alat peraga kampenye berupa baliho, spanduk, umbul-umbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut, setiap pasangan calon nantinya akan mendapat kurang lebih 12 juta lembar bahan dan alat peraga kampanye. "Untuk desain alat peraga itu dari pasangan calon yang membuat, nanti kita yang cetak," ujarnya.
Bila semua berjalan sesuai rencana, Agus menambahkan semua bahan dan alat peraga kampanye sudah bisa didistribusikan sebelum masa kampanye dimulai atau saat hari pertama kampanye. "Semoga tangga 15 Februari itu sudah bisa diserahkan," tandasnya. (avi/avi)











































