Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pengawasan saat masa kampanye berlangsung. Selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam atau pelanggaran lainnya.
Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi mengungkapkan, berdasarkan PKPU Nomor 4/2017 diatur bila setiap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak diperbolehkan memiliki akun media sosial untuk keperluan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun media sosial ini, lanjut Agus, harus sudah dilaporkan paling lambat tanggal 14 Februari atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai. "Tanggal 14, pasangan calon
(paslon) atau tim kampanye harus sudah menyampaikan jenis-jenis akun apa saja yang digunakan untuk berkampanye," ujar Agus.
Menyinggung soal akun media sosial yang digunakan oleh kelompok atau perseorangan yang ikut menyosialisasikan pasangan calon namun tidak laporkan, Agus menjelaskan, tidak menjadi masalah. Karena secara aturan tidak ada larangannya.
Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada setiap pasangan calon untuk menyampaikan juga bila ada kelompok atau perseorangan yang ikut menyosialisasikan pasangan calon tertentu.
"Tidak ada larangan setiap orang atau kelompok ikut menyosialisasikan melalui media sosial. Tapi kami imbau kepada pasangan calon bila ada orang atau kelompok yang ikut sosialisasi kampanye atas nama paslon mohon disampaikan. Karena nanti biar Bawaslu juga bisa memantau," tandasnya.
Sekedar informasi, masa kampanye Pilgub Jabar 2018 akan dimulai pada tanggal 15 Februari-23 Juni 2018 mendatang. Dalam masa kampanye ini setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai program yang akan ditawarkan kepada masyarakat. (avi/avi)











































