Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye mewajibkan setiap pasangan calon memiliki rekening khusus untuk menampung dana kampanye. Setiap sumber dana yang akan digunakan untuk keperluan kampanye harus dimasukkan dalam rekening khusus tersebut.
"Dalam PKPU tersebut mengatur bawah pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon," kata Agus, saat dihubungi, Kamis (18/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekening khusus itu dilaporkan ke KPU Jabar paling lambat tanggal 12 Februari. Sampai hari ini setiap pasangan calon yang daftar kemarin memang belum melaporkan rekening khusus ini," ucap Agus.
Disinggung mengenai batasan penggunaan dana kampanye, Agus menyatakan belum ada keputusan mengenai hal itu. Pasalnya, berdasarkan aturan batasan penggunaan dana kampanye itu harus dikoordinasikan dengan setiap pasangan calon.
"Jadi sebelum penetapan atau setelah (penetapan pasangan calon baru) akan kelihatan batasan pengeluaran dan penerimaan (dana kampanye ini). Karena sekarang memang dibatasi besarannya," ujar Agus.
Agus menambahkan, ada beberapa sumber atau sumbangan dana yang tidak diperbolehkan sebagai dana kampanye. Seperti sumbangan dari BUMN, BUMD, dari penyumbang tidak jelas dan juga dana asing.
"Semua sumber itu tidak boleh dijadikan sebagai dana kampanye," tandasnya. (avi/avi)











































